Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah warga negara Indonesia yang bertugas melaksanakan pemungutan suara pada pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Mereka bertugas memastikan bahwa pemungutan suara berlangsung secara adil, jujur, dan transparan.
Anggota KPPS memiliki peran penting dalam menjaga integritas pemilu. Mereka bertugas menerima dan memeriksa surat suara, menghitung suara, dan melaporkan hasil pemungutan suara. Selain itu, mereka juga bertugas memberikan informasi kepada pemilih dan membantu menyelesaikan masalah yang mungkin timbul selama pemungutan suara.